Jumat, 17 Juni 2011

makalah


ASPEK HUKUM MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Makalah ini di susun guna memenuhi tugas mata kuliah: Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen pengampu: Budi Ruhiatudin, S.H, M.Hum

Disusun oleh:
Noor Fakhria Utami                :10391024
Ewa Ilyasa Zulkifli                 :10391025
Yati Siti Haryani                     :10391026
Nurina Najwati                       :10391027
Muh. Anis Zaky                      :10391028

PRODI KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Suatu perusahaan disebut monopoli jika perusahaan itu adalah satu-satunya penjual suatu barang dan jika barang tersebut tidak ada barang subtitusinya. Penyebab yang paling mendasar dari munculnya monopoli adalah hambatan untuk masuk: suatu monopoli terus menjadi pemain tunggal di pasarnya karena perusahaan-perusahaan lain tidak mampu masuk ke pasar itu dan bersaing dengannya.
Karena dengan memiliki monopoli, Anda adalah pemilik eksklusif atas suatu komoditi, produk, atau jasa, dan orang-orang yang menginginkan hal tersebut harus datang kepada Anda untuk mendapatkannya. Anda memiliki dan bisa melakukan sesuatu, yang orang lain tidak bisa lakukan.
Dengan monopoli, Anda bisa membedakan diri dari para kompetitor Anda dalam upaya untuk memenangkan persaingan pada pasar yang sama. Anda memiliki kemampuan untuk mendominasi pasar, menciptakan banyak pelanggan, dan mengalahkan para pesaing Anda.
B.     PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini yaitu Dampak Monopoli Dalam Bisnis, maka masalah-masalah yang dibahas dapat di rumuskan sebagai berikut:
1.      Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha
2.      Tujuan di Tetapkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
3.      Efek monopoli
4.      Aplikasi dari UU monopoli dalam bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha
Kata “monopoli” secara etimologi berasal dari kata Yunani ‘monos’ yang berarti penjual. Jadi kata monopoli berarti suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu.[1]
Menurut UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 1 Ayat 1, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.  Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.[2]
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli diatas disinggung mengenai persaingan tidak sehat. Dimana persaingan usaha merupakan persaingan antara penjual didalam merebut pembelian bangsa pasar.[3] Disebutkan pula dalam Undang-Undang Anti Monopoli Pasal 1 Ayat (6) bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

B.     Jenis-jenis Monopoli Berdasarkan Penyebabnya

1.      Monopoli sewajarnya/masyarakat, yaitu monopoli yang timbul akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat akan produk tertentu.
2.      Monopoli karena modal raksasa, yaitu monopoliyang timbul akibat seseorang yang memilki modal yang sangat besar.
3.      Monopoli alamiah, yaitu monopoli yang timbul karena alam yang mendukung.
4.      Monopoli akibat lindungan hukum, yaitu monopoli yang di lindungi oleh UU.

C.     Tujuan di Tetapkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
1.      terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang   sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2.      mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3.      terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
4.      untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  
      Dari keempat tujuan tersebut dapat dirumuskan secara sederhana menjadi tiga tujuan yang pertama memberi kesempatan yang sama bagi setiap orang/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, yang kedua menciptakan (terselenggararanya) persaingan usaha yang sehat, dan yang ketiga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [4]
      Selain itu terdapat pula tujuan di bentuknya hukum persaingan usaha yaitu sebagai berikut :[5]
1.      Memelihara kondisi kompetisi yang bebas. Tujuan ini ditujukan untuk melindungi persaingan, bukan untuk melindungi pesaing.
2.      Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi, bertujuan untuk menjamin supaya persaingan terjadi secara proposional.
3.      Melindungi konsumen.
D.    Monopoli dan Kesejahteraan Masyarakat
Implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam pasar monopoli:
1.      Ada kemungkinan keuntungan monopoli tetap bisa di nikmati produsen monopoli dalam jangka panjang. Keuntungan monopoli adalah keuntungan yang di anggap lebih dari keuntungan yang di anggap “normal”. Jadi dari distribusi penghasilan antar warga masyarakat, pasar monopoli bias menciptakan ketidakadilan.
2.      Ada unsur “eksploitasi” oleh perusahaan monopoli terhadap :
a.       Konsumen
b.      Pemilik faktor-faktor produksi yang di gunakan oleh produsen monopoli tersebut.
3.      Volume produksi lebih kecil dari volume output yang optimum. Ini berarti dalam pasar monopoli ada ketidakefisienan dalam produksi, sehingga menyebabkan pemborosan bagi masyarakat.

E.     Perjanjian Yang Dilarang
     Dilarangnya sebuah perjanjian dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah perjanjian-perjanjian tertentu yang dianggap dapt menimbulkan monopoli/ atau persaingan tidak sehat. Persaingan yang dimaksud disini yakni sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1338 KUH Perdata, bahwa :[6]
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

   Perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli tersebut adalah perjanjian-perjanjian dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Oligopoly
Dalam kategori yang pertama, yakni masalah oligopoly[7] dalam Undang-undang ini di larang suatu bentuk perjanjian bersam antar pelaku usaha dengan maksud untuk menguasai produksi dan pemasaran. 
2.      Integrasi Vertikal
Dilarangnya bentuk perjanjian ini adalah dimana apabila pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk menguasai produksi.
3.      Perjanjian Tertutup
Dalam perjanjian ini biasanya dilakukan dengan syarat bahwa pihak yang menerima produk akan memasok atau tidak memasok kembali kepada pihak tertentu atau pada tertentu. Dan disyaratkan pula pihak yang menerima barang atau jasa bersedia membeli barang  atau jasa lain dari pelaku usaha yang memasoknya.



F.      Efek Monopoli
        Dari apa yang di bahas diatas kita lihat bahwa kerugian masyarakat dari adanya monopoli bukan hanya timbul karena perusahaan monopoli bisa menikmati keuntungan diatas keuntungan yang wajar tetapi ada bentuk-bentuk kerugian lain. Jadi meskipun seandainya keuntungan monopoli  yang mula-mula dinikmati oleh perusahaan tersebut dikenakan pajak sampai habis dan tinggal “keuntungan normal”, bentuk pasar monopoli mempunyai efek-efek negatif berupa efesiensi produksi yang dibawah optimum dan eksploitasi konsumen dan buruh. Tapi monopoli tidak selalu buruk bila kita lihat dari segi-segi lain: [8]
1.      Sejarah menunujukan bahwa justru industri-industri yang bersifat monopolistislah yang ternyata menunjukan suatu dinamika untuk berkembang lebih besar.
2.      Dalam kasus decreasing cost dimana luas pasar terbatas dan factor economies of scale besar, tidaklah mungkin di harapkan adanya suatu bentuk industry persaingan sempurna yang efisien.
G.    Kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Efek-Efek Negatif dari Monopoli
1.      Mencegah munculnya monopoli dengan undang-undang
2.      Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
3.      Membuka impor untuk barang yang diproduksi oleh monopolis

BAB III
KESIMPULAN
            Dari semua pokok pembahasan yang telah di paparkan diatas, dapat ditarik tiga kesimpulan:
Ø  Menurut UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 1 Ayat 1, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.  Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ø  Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai.
Ø  Pasar monopoli mempunyai efek-efek negatif berupa efesiensi produksi yang dibawah optimum dan eksploitasi konsumen dan buruh tetapi monopoli tidak selalu buruk.



DAFTAR PUSTAKA
Arie Siswanto, Hukum persaingan usaha, cet.1, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002,
Boediono, Ekonomi Mikro, BPFE, Yogyakarta: 2010
N. Gregory Mankiw, Principles Of Economics Pengantar Ekonomi Mikro, Salemba Empat, Jakarta: 2009
Ganesha Operation, Kumpulan Rumus XII IPS, Ganesha Operation, Bandung: 2008
Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era persaingan Sehat, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003,






[1] Arie Siswanto, Hukum persaingan usaha, cet.1, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002, hlm. 18.
[3] Ibid., hlm. 14.
[4] N. Gregory Mankiw, Principles Of Economics Pengantar Ekonomi Mikro, Salemba Empat, Jakarta: 2009

[5] Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, hlm. 26-28
[6] Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era persaingan Sehat, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003, hlm. 51.
[7]  Pasal 4 Undang-undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
[8] Boediono, Ekonomi Mikro, BPFE, Yogyakarta: 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar